Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpendapat sebagai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutus sistem pemilu tertutup. Sebab akan menjadi persoalan baru soal caleg-caleg dari semua partai politik yang akan mundur karena perubahan sistem pemilu.
"Mau aman ya gak usah umumin, pake lagi 2019 proporsional terbuka," kata Ahmad Sahroni, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Sahroni, jika MK membuat putusan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka Indonesia akan mengalami keributan. "Memutuskan yang lama aja udah, jangan memutus proporsional tertutup, nanti ribut republik ini," ujar Sahroni.
Sahroni menuturkan, bukan hanya Partai NasDem yang akan menentang. Sebanyak delapan partai di parlemen telah menegaskan sistem proporsional terbuka akan berlaku sama, tak terkecuali PDIP yang menuntut sistem proporsional tertutup.