Kontrak Wilayah Kerja Central Andaman Pakai Skema New Gross Split

4 December 2024 14:17

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menerapkan skema New Gross Split pada penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Central Andaman. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan lifting migas nasional.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyaksikan langsung penandatanganan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi Central Andaman di Jakarta melalui skema New Gross Split.

Skema New Gross Split pertama kali dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan konsorsium kontraktor kontrak kerja sama yakni Harbour Energy Central Andaman dan Mubadala Energy .

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebutkan langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas BDKD sesuai arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.
 

Baca juga: Skema Lama Tak Menarik, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Tarik Investasi Migas

Kontrak Wilayah Kerja Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas Indonesia. Sebab, kontrak ini merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama sesuai Ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Wilayah Kerja Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Konsorsium KKKS yang telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD300 ribu serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar USD1,5 juta.

Tercatat potensi minyak dan gas di area Indonesia bagian barat tahap 2 mencapai lebih dari 4,3 miliar barel oil equivalent. Potensi ini terdapat di empat wilayah, yaitu Cekungan Natuna Timur, Cekungan Selat Makassar, Cekungan Jawa Bagian Tenggara, dan Cekungan Barito.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)