Hingga siang ini, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.
Yasonna diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Yasonna telah diperiksa selama lebih dari tiga jam. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak KPK mengenai detail pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, juru Bicara KPK, Tesa Mahardika menyatakan belum dapat mengungkapkan peran Yasonna Laoly dalam kasus ini maupun rincian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Harun Masiku sendiri merupakan mantan politikus
PDIP, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terhadap komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan uang sebesar Rp850 juta kepada Wahyu agar dapat dilantik sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, politikus PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Sebelum OTT berlangsung, Harun Masiku diketahui terbang ke
Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia keesokan harinya, tepatnya pada 7 Januari 2020. Namun, setelah itu, Harun menghilang dan dinyatakan buron pada 29 Januari 2020.
Pada 2021, statusnya meningkat menjadi
buronan internasional dengan
red notice dikeluarkan oleh KPK. Hingga kini, Harun Masiku masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi fokus pencarian pihak KPK dan kepolisian.
Nama Yasonna Laoly mencuat dalam kasus ini karena perannya sebagai Menteri Hukum dan HAM saat itu, terutama terkait dengan sistem
imigrasi yang menjadi sorotan. Pada 2020, Dirjen Imigrasi di bawah kementeriannya menyatakan, Harun Masiku masuk kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Namun, Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun tidak berada di Indonesia, yang memicu kontroversi dan dugaan adanya kerusakan atau manipulasi data sistem imigrasi.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)