16 December 2024 17:27
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan hasil putusan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dalam konferensi pers hari ini, Senin, 16 Desember 2024. Yanto menyebut Mahkamah Agung menolak permohonan PK atas nama tujuh terpidana dalam kasus Vina.
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/ KMA /SK/ 7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjuan kembali para terpidana,” kata Yanto seperti dikutip dari Breaking News, Metro TV.
Alasannya, majelis hakim tidak melihat adanya kekhilafan judex facti (Pengadilan Negeri Cirebon) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam mengadili terpidana. Selain itu, novum yang diajukan dinilai bukan sebuah bukti baru.
| Baca: Setyo Budiyanto Pastikan KPK Lanjutkan OTT |