Alasan MA Menolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina

16 December 2024 17:27

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan hasil putusan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dalam konferensi pers hari ini, Senin, 16 Desember 2024. Yanto menyebut Mahkamah Agung menolak permohonan PK atas nama tujuh terpidana dalam kasus Vina.
 
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/ KMA /SK/ 7/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjuan kembali para terpidana,” kata Yanto seperti dikutip dari Breaking News, Metro TV.
 
Alasannya, majelis hakim tidak melihat adanya kekhilafan judex facti (Pengadilan Negeri Cirebon) dan judex juris (Mahkamah Agung) dalam mengadili terpidana. Selain itu, novum yang diajukan dinilai bukan sebuah bukti baru.
 

Baca: Setyo Budiyanto Pastikan KPK Lanjutkan OTT

“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHAP,” tutur Yanto.
 
Setelah putusan ini, para terpidana akan meneyelsaikan proses administrasi perkara di pengadilan pengaju atau dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
 
“Dengan dengan ditolaknya permohonan PK, para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju (PN Cirebon),” tutur Yanto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)