MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Juru bicara MA Yanto. Foto: Dok Metro TV

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rahmatul Fajri • 16 December 2024 14:00

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Juru bicara MA Yanto menjelaskan PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon atau terpidana Rivaldi Adityo Wardana dan Eko Ramadhani. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Sedangkan, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota

"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK dari para terpidana," kata Yanto, saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 16 Desember 2024. 
 

Baca juga: 

Kejagung Beberkan Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat



Yanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim menolak PK ialah tidak terdapat kekhilafan para pengadil dalam mengadili para terpidana. Selain itu, majelis hakim menilai bukti baru yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru yang dapat mengubah atau menganulir putusan hakim sebelumnya. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)