Juru bicara MA Yanto. Foto: Dok Metro TV
Rahmatul Fajri • 16 December 2024 14:00
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Juru bicara MA Yanto menjelaskan PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon atau terpidana Rivaldi Adityo Wardana dan Eko Ramadhani. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Sedangkan, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin 16 Desember dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK dari para terpidana," kata Yanto, saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 16 Desember 2024.
Baca juga:
Kejagung Beberkan Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat |