11 December 2024 19:26
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada Januari 2025. Sidang itu diawali dengan sidang pendahuluan.
"Ketentuan yang ada di PMK paling lambat 4 hari harus sudah disidangkan. Jadi, tiga hari untuk memanggil para pihak, kemudian setelah itu sidang pertama, sidang pendahuluan untuk mendengar pokok-pokok permohonan yang disampaikan pemohon," kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK |