Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar Januari 2025

11 December 2024 19:26

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada Januari 2025. Sidang itu diawali dengan sidang pendahuluan.

"Ketentuan yang ada di PMK paling lambat 4 hari harus sudah disidangkan. Jadi, tiga hari untuk memanggil para pihak, kemudian setelah itu sidang pertama, sidang pendahuluan untuk mendengar pokok-pokok permohonan yang disampaikan pemohon," kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024. 

Sementara sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Setiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.
 

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai sepenuhnya. 

Sementara tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan pada 15 Desember 2024. Artinya, masih ada empat hari masa rekapitulasi di sejumlah daerah.

Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, ada beberapa hal yang dipermasalahkan. Yaitu, pelanggaran pengerahan ASN, pelanggaran administratif dan pidana, hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)