20 February 2024 14:30
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) buatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjadi sorotan publik. Aplikasi ini trending di platform X sejak proses penghitungan suara Pemilu 2024 dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hal ini dipicu karena banyak warganet yang mengunggah bukti terjadinya kekeliruan konversi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sirekap. Berdasarkan video yang beredar di X, banyak hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap.
Apa Itu Sirekap?
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil suara, serta alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nyata (real count).
Sirekap pertama kali dikenalkan dan digunakan saat Pilkada 2020. Saat itu, Sirekap menjadi aplikasi pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Sebenarnya, saat mendekati hari pencoblosan, keraguan publik terhadap aplikasi Sirekap sudah mengemuka. Hal ini dipicu oleh beredarnya bukti video dan foto di media sosial yang menunjukkan aplikasi Sirekap bermasalah.
Dari sejumlah video yang beredar pada saat simulasi dan bimbingan teknis (bimtek), ditemukan banyak petugas KPPS yang terkendala menggunakan Sirekap. Kendala yang banyak dijumpai yakni aplikasi error, data berubah, kendala pembacaan data, tidak akurat, keamanan kurang, rentan serangan siber, dan ada partai politik yang tidak lolos tapi dipaksakan lolos.
Penghentian rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap berakibat pada sejumlah hal di antaranya penghitungan suara di beberapa kecamatan dihentikan, perselisihan antar timses paslon, TPS ricuh, indikasi pemilu curang, serta ketidakpercayaan masyarakat.