6 September 2024 15:09
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki kewenangan menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Otoritas IKN pada proses penyelenggaraan Pemdasus IKN mengusung konsep smart governance yang mencakup otomatisasi proses. Konsep Smart Governance adalah sistem pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk membuat tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, mudah diakses, serta melibatkan partisipasi publik.
Baca juga: Tiga Prioritas yang Harus Dikejar untuk Capai SDGs 2030 |