Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Perkara CPO

30 April 2025 13:16

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi kasus suap hakim vonis lepas terdakwa korporasi Perkara Korupsi crude palm oil (CPO). Para tersangka memperagakan kembali bagaimana terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
 
Total ada delapan tersangka memperagakan rekonstruksi kasus suap hakim vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi CPO. Mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nonaktif M. Arif Nuryanta, tiga hakim adhoc tipikor masing-masing Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom, panitera muda Wahyu Gunawan, dua pihak pengecarah Marcela Santoso dan Arianto Bakri, serta pihak legal Wilmar Group M Syafei.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masing-masing tersangka maupun sebagai saksi.
 
Menurut Harli, rekonstruksi membantu para penyidik memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi serta melengkapi berkas perkara sebagai saksi maupun.
 
“Misalnya bagaimana perencanaannya baru apa yang dibicarakan ketika bertemu, kan tidak tiba-tiba misalnya, lalu permintaannya pada saat kapan? bagaimana sikap majelis terkait soal itu. Baru bagaimana pihak yang menyanggupi misalnya terkait permintaan itu. Jadi seputaran itu semua direka ulang sehingga memastikan bahwa ini posisi yang memang betul sesuai dengan berita cara yang sudah disampaikan,” kata Harli dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 30 April 2025.
 

Baca: KPK Minta Temuan terkait MBG Disampaikan ke Pengelola

Adapun Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan Wilmar Group mengeluarkan uang setelah pertemuan tersangka Arianto dengan panitera Wahyu Gunawan. Saat pertemuan itu, Wahyu menyampaikan agar perkara korupsi CPO harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan JPU.
 
Arianto kemudian menyanggupi dan menyiapkan biaya pengurusan melalui pihak legal M Syafei Rp60 miliar. Panitera Wahyu lantas memberikan uang Rp60 miliar tersebut kepada tersangka Ketua PN Jaksel nonaktif M Arif Nuryanta.
 
Sebagian uang itu dibagikan Arif kepada tiga majelis hakim, yakni Djumyanto, Agam Syarif, serta Ali Muhtarom sebagai uang baca serta vonis lepas atau onslag perkara korupsi CPO. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)