KPK: Tindakan Penyidik Rossa Bukan Ranah Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 08:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membela penyidik Rossa Purbo Bekti dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan itu diajukan oleh mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina karena merasa dirugikan, setelah menjadi saksi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

“Tim biro hukum juga akan memastikan untuk terus mengawal persidangan saudara Rossa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

Tessa mengatakan, pemeriksaan sampai tindakan paksa berupa pencegahan ke luar negeri untuk Tio merupakan keputusan KPK. Gugatan itu dinilai salah kalau merasa produk hukum itu dibuat oleh Rossa.

“KPK meyakini bahwa tindakan yang digugat tidak masuk ke ranah pribadi dan merupakan bagian dari penugasan,” ucap Tessa.

Pendampingan untuk Rossa dipastikan sampai persidangan kelar. Hakim diharap menolak gugatan itu.

“Sehingga KPK berharap hakim dapat menolak gugatan tersebut,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Rossa Purbo Bekti digugat Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar.

IM57+ Institute dan beberapa eks penyidik senior KPK merespons gugatan itu. Salah satunya, yakni Novel Baswedan, dengan hadir dalam sidang yang berlangsung hari Rabu, 9 April 2025.

”Dalam konteks ini kami prihatin ketika ada penegakan hukum digugat secara perdata. Bayangkan, penegak hukum, sebagai penyidik, penyelidik, bahkan hakim, ketika mereka bekerja itu untuk dan atas nama negara. Kalau kemudian penegak hukum justru digugat secara perdata, ini kami prihatin,” ungkap Novel usai sidang, Rabu, 9 April 2025. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)