Polisi Ringkus Tersangka Pembunuhan Sadis di Rejang Lebong

8 January 2025 15:26

Polisi menangkap seorang pria, tersangka pembunuhan sadis terhadap warga Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan buron. 

RT alias RI ditangkap petugas gabungan Polsek Kota Padang, Polres Lubuklinggau dan anggota TNI di rumah salah satu kerabatnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 
 

Baca juga: Polisi Ungkap Keluarga Tewas di Ciputat Terlilit Pinjol


Pria berusia 30 tahun ini telah membunuh Basarudin, warga Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Rejang Lebong, Bengkulu pada awal Desember 2024 lalu, secara keji. Ia membacok tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

"Saat pelaku melihat korban sedang duduk di depan rumahnya, kemudian pelaku langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan pelaku langsung mengarahkan parang tersebut ke arah bagian kepala korban serta bagian dagu, sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku masih membacok bagian punggung belakang hingga meninggal dunia." jelas Kapolsek Kota Padang, AKP Mansyur Daud Manalu.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rejang Lebong dan terancam pidana 12 tahun penjara

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)