Selidiki Dugaan Korupsi Smart Board, Kejati Sumut Geledah Kantor Disdik Dan BPKPD Tebing Tinggi

31 October 2025 19:17

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smar board) senilai Rp14 miliar. 

Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruang kepala dinas. Penggeledahan berlangsung selama sekitar 5 jam. Usai penggeledahan, petugas terlihat membawa beberapa berkas.

Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dua instansi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan papan tulis interaktif untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi. 
 

Baca: KPK Periksa Eks Dirut Taspen untuk Tersangka Korporasi PT IIM

Diketahui proyek pengadaan smartboard di sejumlah SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi berlangsung pada akhir 2024 lalu. Namun, pembayaran dilakukan menggunakan APBD tahun 2025 dengan melakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena pengadaan smartboard belum mendesak. Apalagi saat itu kondisi keuangan daerah sedang defisit. Selain itu, harga smart board juga diduga telah digelembungkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)