1 December 2023 17:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif atau Eddy, berpergian keluar negeri. Pencegahan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, surat pencegahan sudah diajukan sejak Rabu, 29 November 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Memang betul pada 29 (November) kemarin, KPK sudah mengajukan surat cegah agar tidak berpergian ke luar negeri," ujar Fikri, Jumat, 1 Desember 2023.
Selain Eddy, ada tiga pihak lain yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah seorang advokat dan dua orang dari pihak swasta.
Pencegahan ini dilakukan guna mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Ali juga menyebut, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Eddy pada pekan depan.