25 March 2024 10:13
Partai NasDem telah mengajukan 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai NasDem akan membuktikan bahwa permohonan tersebut layak untuk dikabulkan.
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, Partai NasDem telah mengajukan 28 permohonan ke MK, di antaranya deapan kasus DPR RI, 20 kasus DPRD Provinsi dan Kabupaten.
"Kami sudah mengajukan 28 permohonan Partai NasDem ke MK. Delapan untuk kasus DPR RI, 20 untuk kasus DPRD Provinsi dan Kabupaten." kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Partai NasDem optimis dapat membuktikan permohonan tersebut layak untuk dikabulkan. Hermawi Taslim menjelaskan, kecurangan yang paling menonjol yakni terjadi di Papua Barat Daya, Dapil Sorong 1, yakni dua orang caleg yang merangkap sebagai ketua KPPS di Dapil yang sama.
"Permohonan kami layak dan pantas untuk dikabulkan. Misalnya yang paling menonjol, di Papua Barat Daya Dapil Sorong 1, itu ada dua orang calon di tingkat kabupaten menjadi caleg partai tertentu dan pada saat yang sama dia juga menjadi ketua KPPS di Dapil tersebut." jelas Hermawi Taslim.