Pekerja Kini Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

6 June 2024 16:17

Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Namun, muncul pro dan kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hingga suami yang mendampinginya itu.

Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini telah disahkan menjadi undang-undang. Tepatnya disahkan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ada perubahan judul yang cukup signifikan. Awalnya, judulnya adalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, kini menjadi Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lalu, penetapan definisi anak sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.

Kemudian hal lain yang menjadi perdebatan yakni jika sebelumnya 3 bulan cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Saat ini bisa ditambah 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang bisa dibuktikan oleh surat dokter. 

Selanjutnya yang juga menjadi perdebatan ialah suami berhak cuti 2 hari, kemudian bisa ditambah 3 hari untuk mendampingi persalinan istri jika dibutuhkan.

Poin lain yang juga ditekankan dalam UU KIA ini adalah perumusan tentang tanggung jawab Ibu dan Ayah dan keluarga di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak demi program pemerintah Indonesia Emas 2045.

UU ini juga memberikan jaminan untuk semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus, akan dijamin oleh UU KIA ini.
 

Baca juga: RUU KIA Atur Penambahan Hak Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja

Hal yang menonjol dalam UU KIA ini adalah peran suami untuk mendampingi istri ditekankan dalam UU ini. Nantinya, suami bisa cuti saat istri melahirkan. Cuti wajib selama 2 hari dan bisa ditambah 3 hari. Tidak hanya itu, jika ada kondisi-kondisi tertentu, suami berhak mengajukan cuti tambahan.

Syarat dan ketentuan ibu mendapat cuti 6 bulan disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3, yakni paling singkat 3 bulan pertama. Lalu, paling lama 3 bulan selanjutnya dengan kondisi tertentu dibuktikan dengan surat dokter.

Selain itu juga disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 bahwa 'Setiap ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan'. 

Bagaimana ketentuan gaji ibu cuti melahirkan?

Hal ini diatur di Pasal 5 ayat 2 bahwa gaji akan diterima 100% atau secara penuh di 4 bulan pertama. Kemudian di bulan kelima dan keenam, gajinya itu akan diperoleh sebesar 75%. 

Pada dasarnya, cuti wajib melahirkan ini tidak berubah. Cuti wajibnya tetap 3 bulan, namun ada cuti tambahan selama 3 bulan jika ada kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat dokter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)