6 June 2024 16:17
Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang. Namun, muncul pro dan kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hingga suami yang mendampinginya itu.
Rancangan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini telah disahkan menjadi undang-undang. Tepatnya disahkan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Ada perubahan judul yang cukup signifikan. Awalnya, judulnya adalah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, kini menjadi Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Lalu, penetapan definisi anak sejak terbentuknya janin hingga usia 2 tahun.
Kemudian hal lain yang menjadi perdebatan yakni jika sebelumnya 3 bulan cuti wajib diberikan oleh pemberi kerja. Saat ini bisa ditambah 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang bisa dibuktikan oleh surat dokter.
Selanjutnya yang juga menjadi perdebatan ialah suami berhak cuti 2 hari, kemudian bisa ditambah 3 hari untuk mendampingi persalinan istri jika dibutuhkan.
Poin lain yang juga ditekankan dalam UU KIA ini adalah perumusan tentang tanggung jawab Ibu dan Ayah dan keluarga di Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Anak demi program pemerintah Indonesia Emas 2045.
UU ini juga memberikan jaminan untuk semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus, akan dijamin oleh UU KIA ini.
Baca juga: RUU KIA Atur Penambahan Hak Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja |