28 September 2026 10:49
Praktik penyediaan hunian mewah di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan usai tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Temuan ini kembali membuka perbincangan lama soal kesenjangan perlakuan di dalam lapas
Guru Besar Kriminologi FISIP UI Adrianus Meliala menilai, praktik ini murni terjadi karena adanya campur tangan petugas lapas. Menurutnya, sebesar apa pun kekuatan ekonomi seorang narapidana untuk menyuap, fasilitas mewah tidak akan terwujud jika petugas bertindak tegas.
"Tetapi ketika petugasnya ingin bermain mata, memberikan kemungkinan, maka terjadilah interaksi dengan narapidana berdana besar. Kalau bicara siapa dalangnya, tentu saja kita harus menunjuk kepada jajaran lapasnya," ujar Adrianus, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia, Senin, 28 September 2026.
Masalah Struktural di Lapas
Adrianus menjelaskan bahwa penyediaan hunian mewah di lapas merupakan masalah struktural yang diyakini sudah berlangsung sejak periode Kepala Lapas (Kalapas) terdahulu. Ia menduga pimpinan yang baru sering kali hanya mewarisi kebiasaan lama.
"Kalapas yang sekarang hanya meneruskan saja. Masalahnya, meneruskan ini juga berarti meneruskan kenyamanannya dan praktik-praktik menyimpangnya," tambahnya.
Baca Juga :