6 October 2026 13:43
Saksi sidang korupsi kuota haji, Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengaku pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima THR. Terlebih dia telah mengeluarkan surat edaran (SE) berupa larangan kepada seluruh stafnya untuk tidak menerima hadiah dalam bentuk apa pun. Termasuk THR dari travel penyelenggara ibadah haji.
"Ya kan saya tidak tahu. Saya melarang, itu sudah tegas. Saya punya surat, bahkan saya membuat SE untuk semua ASN di Kemenag untuk tidak menerima hadiah," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 6 Oktober 2026.
Yaqut juga menilai keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.