26 June 2023 14:12
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua, Lukas Enembe. Putusan itu membuat sidang kasus korupsi yang dilakukan Lukas berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," jelas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin,26 Juni 2023.
Lukas Enembe mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK dalam kasusnya. Lukas menyatakan dirinya merasa tidak pernah menerima suap seperti dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim menolak karena keberatan Lukas masuk materi perkara yang seharusnya dilakukan pada tahapan sidang selanjutnya. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum Lukas Enembe.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 terkait protek infrastruktur di Pemprov Papua.