Tok! Amsal Sitepu Resmi Bebas

1 April 2026 12:39

Medan: Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 1 April 2026. 

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

 



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Ia dinilai merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp202 juta dalam proyek tersebut.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelum sidang putusan, penahanan Amsal sempat ditangguhkan. Ia bahkan sempat kembali ke kediamannya di kawasan Kabanjahe, Kabupaten Karo.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)