Bahas 15 RUU Kabupaten/Kota, Komisi II DPR Bantah Hadirkan daerah Otonomi Baru

17 September 2026 20:55

Komisi II DPR RI bersama pemerintah mulai membahas 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota guna memperbarui dasar hukum daerah existing. Pembahasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan perkembangan wilayah tanpa mengarah pada pembentukan daerah otonomi baru.

Selain penyesuaian konstitusi, revisi ini juga dilakukan karena adanya perkembangan wilayah seperti pemekaran daerah dan perubahan batas kecamatan. Proses pembahasan dipastikan berlangsung transparan dengan tetap memperhatikan kekhasan daerah.
 



Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pembahasan 15 RUU ini bukan untuk menghadirkan daerah otonomi baru. Pihaknya juga menargetkan penyelesaian 96 RUU daerah lainnya hingga tahun 2028.

“Perlu saya tegaskan, pembahasan 15 rancangan undang-undang kabupaten/kota ini sama sekali tidak menghadirkan daerah otonomi baru. Karena banyak spekulasi yang berkembang bahwa Komisi II sudah mulai membahas rancangan undang-undang terkait dengan kabupaten/kota,” kata Rifqi dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Kamis 17 September 2026.

“Ini adalah 15 kabupaten/kota yang existing, di mana dasar hukum konstitusionalnya dulu menggunakan Undang-Undang RIS dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, yang tentu sudah tidak sesuai dengan dasar hukum konstitusi kita sekarang, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya sependapat untuk melanjutkan pembahasan undang-undang tersebut. Kepastian hukum sangat dibutuhkan daerah dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Pemerintah setuju untuk dilanjutkan pembahasan 15 undang-undang ini karena memang problema di lapangan, daerah meminta kepastian hukum. Misalnya, saat membuat produk hukum seperti Perda dan Perkada, landasan yang ditulis masih UUD Sementara 1950. Sehingga dengan adanya kepastian perubahan ke UUD 1945, Perda dan Perkada juga akan clear, tidak debatable," papar Tito Karnavian.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X