Korupsi DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

21 September 2026 22:26

Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 September 2026 siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda," ujar perwakilan JPU KPK, Greafik, dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 21 September 2026.

Tuntutan ini dijatuhkan atas perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
 



Selain pidana pokok berupa kurungan penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Sudewo dituntut menerima pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa hukuman.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan DJKA, sekaligus menyalahgunakan wewenang dengan memeras calon perangkat desa.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintah daerah. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Sudewo diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelum perkara ini menjeratnya.

Merespons tuntutan tersebut, Sudewo melayangkan kritik keras. Ia menilai jaksa KPK mengabaikan dinamika yang terjadi selama proses peradilan.

"Tuntutan ini cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan), jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan," sesal Sudewo.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X