Sultan HB X Minta Pungli Food Truck Alkid Diusut Tuntas

22 September 2026 21:59

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, angkat bicara merespons viralnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan premanisme yang menimpa pengusaha food truck kuliner Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Sultan mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang menetapkan tarif parkir tak masuk akal hingga jutaan rupiah per hari. Ia mendesak agar kasus ini diselesaikan secara tuntas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama aparat kepolisian.

"Memangnya tukang parkir punya hak untuk (menetapkan tarif sebesar itu)? Saya khawatir soal itu. Karena sudah mengeluarkan pernyataan (viral), ya sudah itu diselesaikan saja. Kan ada kepolisian, ada pihak lain, biar diselesaikan bersama Pemkot," kata Sri Sultan dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 22 September 2026. 
 



Perkara ini bermula dari unggahan viral pemilik food truck Bolosego yang mengaku menjadi korban pungli hingga jutaan rupiah. Ia menceritakan bahwa oknum juru parkir di lokasi awalnya meminta tarif parkir sebesar Rp2,5 juta per hari. Setelah proses negosiasi, tarif disepakati menjadi Rp1 juta per hari, sehingga ia harus membayar Rp5 juta untuk rencana lima hari berjualan.

Selain tarif parkir yang mencekik, pemilik food truck juga diwajibkan menyediakan jatah makan harian untuk 10 orang yang disebut sebagai preman dan oknum aparat penjaga, serta harus membayar biaya tambahan di luar parkir hanya untuk mendapatkan akses listrik. Merasa diperas, pengusaha tersebut akhirnya menyerah dan hanya bertahan berjualan selama satu hari, meskipun ia telah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta.

Oknum Polisi Ditahan Propam

Menindaklanjuti kegaduhan publik tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Yogyakarta bergerak cepat dengan memeriksa dan menetapkan Aipda S, personel Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar. Aipda S dinyatakan terbukti bersalah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus pungli di Alun-Alun Kidul tersebut.

"Saat ini terduga pelanggar Aipda S telah kami amankan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Selanjutnya, proses ini akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," jelas Kasi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono.

Sebagai langkah lanjutan, Polresta Yogyakarta juga telah memanggil dan memintai keterangan dari pihak pemilik food truck pada Senin lalu. Pemanggilan ini merupakan bentuk transparansi publik sekaligus komitmen penegakan hukum yang profesional guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Yogyakarta.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X