Eddy Hiariej Batal Jadi Tersangka

31 January 2024 14:32

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Eddy Hiariej batal.

Dalam permohonannya, Eddy menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Eddy meminta status tersebut dibatalkan. 

Eddy Hiariej menilai KPK bertindak tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan huku. Sehingga, seharusnya dinyatakan batal. 

Dalam putusannya, majelis menyatakan sependapat dengan hal tersebut. Hakim nilai penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp8 miliar. Pemberian suap diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)