25 January 2024 19:39
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes mantan Wamenkumham itu yakni pemberian status hukum saat mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
KPK menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej dilakukan secara kolektif kolegial. Penetapan tersangka tidak harus menunggu lima Pimpinan KPK.
Apabila dalam mengambil keputusan harus menunggu lima orang, maka KPK akan mati suri. "Dalam perkara itu secara bulat bahwa yang dijadikan dasar itu pimpinan KPK itu walaupun empat orang itu tetap kolegial. Artinya yang terpenting bahwa itu disetujui secara forum," kata Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
Gugatan preradilan Eddy merupakan pengajuan kedua setelah kuasa hukum mantan Wamenkumham itu sempat mencabut pengajuan pradilannya.
Dalam gugatan preradilan keduanya ini, Eddy melalui kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka tidak dilakukan secara kolektif kolegial karena hanya dilakukan empat orang Pimpinan KPK.