Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 10 January 2024 15:36
Jakarta: Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui tangan kanannya. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 9 Januari 2024.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut kaitan dugaan pemberian uang dari tersangka HH (Dirut PT CLM Helmut Hermawan) untuk Tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) selaku Wamenkumham melalui orang kepercayaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.
Pada saksi yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi, Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pihak swasta Anita Zizlavsky. Ali enggan memerinci informasi yang diulik lebih lanjut oleh penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Baca juga: KPK Bertemu Perwakilan 3 Paslon Pilpres 2024 Hari Ini |