7 Terpidana Pembunuhan Vina Sempat Pernah Grasi ke Presiden

20 June 2024 19:16

Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky disebut pernah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu ditujukan kepada Jokowi pada 2019.

Ketujuh terpidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

Dalam grasi itu, ketujuh terpidana mengakui kesalahannya. Mereka menyesali perbuatannya karena telah membuat kerugian untuk keluarga korban, diri sendiri, dan keluarga para terpidana.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah, dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, saat membacakan grasi tersebut, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
 

Baca: Polisi Sebut 18 Saksi Beratkan Pegi Setiawan


Sandi menegaskan grasi tersebut dibuat secara sadar. Tidak ada tekanan yang memaksa mereka untuk membuat grasi itu.

"Pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan secara lengkap sebagai syarat," kata Sandi.

Grasi itu tidak dikabulkan oleh Jokowi. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 14 G Tahun 2020 tentang penolakan permohonan grasi.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden," ucapnya.

Sebagai informasi, ketujuh terpidana itu dihukum seumur hidup. Sementara satu terpidana atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Saka telah bebas.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)