20 June 2024 19:16
Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky disebut pernah meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi itu ditujukan kepada Jokowi pada 2019.
Ketujuh terpidana itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.
Dalam grasi itu, ketujuh terpidana mengakui kesalahannya. Mereka menyesali perbuatannya karena telah membuat kerugian untuk keluarga korban, diri sendiri, dan keluarga para terpidana.
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah, dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, saat membacakan grasi tersebut, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Baca: Polisi Sebut 18 Saksi Beratkan Pegi Setiawan |