Kemen PPPA: Hukum Remaja Pemerkosa dan Pembunuh Bocah SMP sesuai UU Berlaku

6 September 2024 14:33

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatra Selatan terkait penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar mengatakan kasus ini menjadi perhatian khusus dari pihaknya, karena baik korban maupun pelaku sama-sama masih berada di bawah umur.

Kementerian PPPA sudah berkoordinasi dengan UPT dppa Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan pendampingan dan penanganan bagi keluarga korban.
 

Baca juga: Psikolog: Konten Pornografi Bikin Anak Tak Bisa Membedakan Benar dan Salah

Sementara bagi para pelaku yang masih berstatus anak, Nahar meminta agar diproses sesuai sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu juga perlu pendampingan dan langkah rehabilitasi bagi para pelaku yang masih berada di bawah umur.

Lebih lanjut, menurut Nahar, pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan empat orang tersangka masih di bawah umur tidak terjadi karena faktor tunggal, melainkan ada rentetan masalah yang membuat anak terjebak dalam situasi yang mendorong melakukan tindak pidana tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)