Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 10:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru atas kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif, dengan memperbanyak jumlah catatan iklan dalam laporan.
“Misalnya pengiklannya ke medianya ada sepuluh, kemudian dipertanggungjawabkan 20 (dalam laporan), jadi ada sisanya sepuluh,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Asep mengatakan, laporan yang dilebihkan itu tetap dibayarkan oleh BJB. Dananya dimasukkan dalam pengeluaran non-budgeter.
“Itulah yang digunakan sebagai dana non-budgeter,” ujar Asep.
Eks Direktur Utama (Dirut ) BJB Yuddy Renaldi menjadi orang yang mengatur penggunaan uang non-budgeter itu. Menurut Asep, salah satu acara yang telah dibuat pakai uang itu seperti perayaan ulang tahun.
“Jadi begini, ada beberapa kegiatan yang tidak dianggarkan di Bank BJB. Misalkan ada kegiatan, misalkan ulang tahun, dan lain-lain, harus menyediakan apa, kemudian harus ada acara apa, dan itu tidak ada (anggarannya),” ucap Asep.
Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Iklan di BJB Suhendrik |