Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 13:07
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Lukminto. Upaya paksa itu dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, malam.
"Betul, malam tadi di tangkap di Solo," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.
Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex. Status hukum dia belum diumumkan ke publik.
Baca juga: Usut Korupsi di Sritex Meski Sudah Pailit, Kejagung: Uang Negara Dikorupsi |