Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 13:07

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Lukminto. Upaya paksa itu dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, malam.

"Betul, malam tadi di tangkap di Solo," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Mei 2025.

Penangkapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian kredit bank di Sritex. Status hukum dia belum diumumkan ke publik.
 

Baca juga: Usut Korupsi di Sritex Meski Sudah Pailit, Kejagung: Uang Negara Dikorupsi

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)