Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 16:43
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menetapkan pejabat bawahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji hanya bisa diputuskan oleh pejabat tinggi, sementara bawahan hanya menjalankan perintah.
“Saya berharap (KPK) tidak hanya menersangkakan yang bawah-bawah, yang bawah itu kan hanya menjalankan tugas atasannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin, 11 Agustus 2025.
Baca: Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan |
KPK sendiri mempercepat proses penyidikan agar bisa melakukan penggeledahan dan penyitaan, meski belum menetapkan tersangka. Kasus ini berawal dari dugaan pembagian tambahan kuota haji 2024 yang tidak sesuai aturan, di mana 20 ribu kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun malah dibagi rata masing-masing 50 persen.
Sejumlah pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umroh telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK, namun enggan membeberkan materi pemeriksaan demi menjaga proses hukum yang sedang berjalan.