7 July 2023 18:24
Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terjadi satu tahun yang lalu. Hingga kini, hukuman untuk para pelaku belum berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap Bharada Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Polri di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dalam persidanga terungkap, cerita bohong meninggalnya Brigadir J adalah skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditanyakan bersalah. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Namun hingga Juli 2023 ini hanya Bharada Eliezer yang sudah ikrah atau putusan berkekuatan hukum tetap dan mendapatkan hukuman paling ringan.
Diketahui, Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J divonis pidana mati. Ferdy Sambo mengajuka banding karena divonis mati.
Upaya yang sama juga dilakukan oleh istrinya, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara. Hukumannya tak berubah di tingkat banding.
Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2023. Pihak MA mengonfirmasi sudah menerima berkas kasasi dari empat terdakwa tersebut.