29 September 2026 12:02
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan seluruh aktivitas fiskal pemerintah tetap menggunakan rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI). Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat.
Juda menyebut PMK Nomor 67 Tahun 2026 akan menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.
"Jadi ini kan sebenarnya sama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2024 ya. jadi tetap di BI. Semua aktivitas fiskal ya, itu tetap ditempatkan di BI," ujar Juda, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.