Wamenkeu Pastikan Aktivitas Fiskal Pemerintah Tetap Gunakan Rekening di BI

29 September 2026 12:02

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan seluruh aktivitas fiskal pemerintah tetap menggunakan rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI). Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat.

Juda menyebut PMK Nomor 67 Tahun 2026 akan menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

"Jadi ini kan sebenarnya sama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2024 ya. jadi tetap di BI. Semua aktivitas fiskal ya, itu tetap ditempatkan di BI," ujar Juda, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Juda juga menjelaskan penetapan aturan tersebut juga mengatur tentang kas yang ada di perbankan dan regulasi yang lebih jelas untuk penataan Saldo Anggaran Lebih (SAL).  "Bisa di perbankan dan sebagainya, ya juga ada di luar Bank Indonesia

Dengan demikian, pengelolaan kas pemerintah dapat dilakukan melalui BI maupun instrumen di luar BI. Terlebih regulasi yang tercantum dalam PMK terbaru tersebut tetap menyebutkan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang berada di bank sentral.

"Jadi tetap ada di BI dan juga ada di luar BI. Bisa di perbankan dan seterusnya,” ucapnya.

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X