Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai aturan perundang-undangan. Penetapan calon berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden meliputi pendaftaran paslon, verifikasi dokumen, dan penetapan serta pengundian nomor urut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 28 Maret 2024. KPU menjawab tuduhan dari pemohon (kubu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/AMIN) yang menilai seharusnya KPU tidak menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
KPU, kata Hifdzil, telah menerima persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran berdasarkan ketentuan Pasal 32 peraturan KPU. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan pertama menyangkut kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan bakal pasangan calon. Kedua adalah kelengkapan dokumen persyaratan calon bakal pasangan calon
Terhadap pemeriksaan dokumen pertama, KPU berdasarkan pasal 35 peraturan KPU 19/2023, mengacu kepada dua kondisi. Yakni jika dinyatakan lengkap atau dinyatakan tidak lengkap.
Pada tahapan pendaftaran calon, melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini, terhadap pelaksaan pendaftaran termasuk pemeriksaan kesehatan.
Jika persyaratan dokumen lengkap, KPU kemudian memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada rumah sakit yang ditunjuk. Dalam hal ini RSPAD Gatot Subroto.
Selanjutnya verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres yang meliputi dua hal. Kemudian pasangan nomor urut dua dinyatakan telah memenuhi syarat.
Pada akhirnya KPU menetapkan Prabowo-Gibran lolos verifikasi karena berkasnya lengkap. Selanjutnya diberikan nomor urut berdasarkan keputusan KPU nomor 1644 tertanggal 14 November 2023