28 March 2024 16:50
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait, Kamis 28 Maret 2024.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo menyebut, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik terkait kepastian hukum pencalonan Gibran tidak dapat menggugurkan pencalonan.
Sebaliknya, putusan tersebut justru memutuskan tindakan KPU dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan KPU untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Maka putusan DKPP tersebut tidak berdampak dan tidak mempengaruhi, serta tidak dapat membatalkan atau menganulir pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Apalagi putusan DKPP sendiri secara tegas membenarkan tindakan KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nicholay Aprilindo.
Baca: Ada Sidang Sengketa Pemilu di MK, TransJakarta Alihkan Sejumlah Rute |