KPK Cium 'Bau Anyir' di Balik Putusan Sela Gazalba Saleh

26 June 2024 23:18

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawan atau atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat melajutkan persidangan.

Pada 27 Mei 2024, terdakwa kasus TPPU sekaligus Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terlihat keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.50 WIB. Gazalba dibebaskan setelah PN Tipikor Jakarta Pusat menerima eksepsi Gazalba dalam putusan sela. 

Kala itu, Majelis Hakim Tipikor berpandangan jaksa KPK tidak berwenang menuntut hakim agung dalam perkara dugaan TPPU dan gratifikasi. Hakim juga menilai dakwaan yang diajukan KPK tidak dilengkapi surat delegasi dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum KPK.
 

Baca juga: KPK Adukan Kejanggalan Putusan Sela Gazalba Saleh

Putusan sela yang diketok Majelis Hakim Fahzal Hendri ini dianggap janggal. Ketua KPK Nawawi Pomolango bahkan mengatakan KPK mencium bau anyir dari putusan tersebut.

"Coba teman-teman bayangkan bagaimana perkara yang banyak begitu berlangsung, khusus yang satu ini dinyatakan cacat. Padahal yang lainnya ini sama," kata Nawawi, baru-baru ini.

Ini bukan kali pertama Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh lolos dari jeratan hukum KPK. Sebelumnya, Gazalba sempat dijerat tersangka dalam kasus suap putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Gazalba disebut menerima suap sebesar 110 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar. Namun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Gazalba dinyatakan tidak terbukti menerima suap dan divonis bebas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febriari)
kpk