26 June 2024 23:18
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawan atau atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat melajutkan persidangan.
Pada 27 Mei 2024, terdakwa kasus TPPU sekaligus Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terlihat keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.50 WIB. Gazalba dibebaskan setelah PN Tipikor Jakarta Pusat menerima eksepsi Gazalba dalam putusan sela.
Kala itu, Majelis Hakim Tipikor berpandangan jaksa KPK tidak berwenang menuntut hakim agung dalam perkara dugaan TPPU dan gratifikasi. Hakim juga menilai dakwaan yang diajukan KPK tidak dilengkapi surat delegasi dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum KPK.
| Baca juga: KPK Adukan Kejanggalan Putusan Sela Gazalba Saleh |