Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Fachri)
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 21:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam menyikapi putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah tersebut mengadukan putusan yang dinilai ganjil tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Nawawi menyebut ada bau anyir dalam putusan sela Gazalba Saleh. Kejanggalan bahkan diklaim bisa dirasakan semua pihak.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” ungkap dia.
KPK sejatinya juga mengendus adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim persidangan itu. Sebab, kata Nawawi, majelis seakan mengarahkan jaksa untuk mengikuti putusan sela tanpa menjelaskan langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
Meski begitu, penilaian akhir diserahkan ke KY dan Bawas MA. KPK tidak mau mendahului pertimbangan dua instansi itu.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas untuk melakukan penilaian,” ucap Nawawi.
Ada tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh. Mereka yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.