Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 19:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan verzet putusan sela kasus suap dan gratifikasi Gazalba Saleh. Lembaga antirasuah itu meminta hakim yang mengadil Gazalba diganti.
“KPK meminta agara Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti sususan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Nawawi menjelaskan permintaan itu dicetuskan untuk menghindari putusan tak berimbang seperti yang sebelumnya membebaskan Gazalba. Terbilang, lanjutnya, majelis verzet menyebut putusan sela yang diberikan sebelumnya bisa mengacaukan praktik sistem peradilan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Ini maksud kami untuk mengindari jangan sampe majelis hakim terdahulu terjebak putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah,” ucap Nawawi.
Baca juga:
Hasil Verzet Gazalba, KPK Pilih Pelajari Dulu Sebelum Ambil Tindakan |