23 November 2023 08:16
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo memuji profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia juga menilai Polda Metro Jaya sudah bekerja keras agar kasus ini segera tuntas.
"Ini adalah klimaks dari drama-drama yang tersajikan pada saat proses penyidikan ketika tersangka belum ditetapkan oleh Polda Metro Jaya," kata Yudi Purnomo dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 23 November 2023.
Yudi mengaku tidak kaget saat mendengar Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab dari awal kasus ini muncul, banyak pihak sudah menduga siapa pelakunya.
"Dari saksi-saksi sebanyak 90-an orang, rumah Pak Firli juga sudah digeledah, termasuk rumah di Kertanegara, termasuk ajudannya juga sudah diperiksa," beber Yudi.
Setelah menjadi tersangka, otomatis Firli akan menjadi Ketua KPK non aktif. Artinya pimpinan KPK tinggal empat orang. Yudi berharap KPK segera menunjuk penjabat yang akan menggantikan Firli sebagai Ketua KPK.
"Ini adalah akhir dari drama-drama yang dilakukan Pak Firli," ucap Yudi.
Sementara, Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang berani menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Langkah ini dinilainya cukup baik.
"Setiap orang yang saya jumpai ketika saya dipanggil sebagai saksi ahli 'ini serius gak sih?', saat ini pertanyaan itu sudah terjawab," kata Saut.
Menurut Saut, penetapan Firli sebagai tersangka bisa mendorong penindakan-penindakan selanjutnya. Ia pun menunggu proses hukum selanjutnya.
"Ini kemungkinan masih ada yang lain-lain lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) ke-28 RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gelar perkara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu, hari ini tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan suadara FB selalu ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 November 2023.
Ade mengatakan, Firli menjadi tersangka perkara korupsi berupa pemerasan atau gratfiikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan persoalan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023. Firli dijerat Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
"Yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023," ujar Ade.