Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah pasal-pasal pada Peraturan KPU (PKPU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70. KPU RI menegaskan, perubahan PKPU No 8/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Terutama, untuk memedomani putusan MK.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, lanjut Afif, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. KPU akan mengubah pasal 11 dan pasal-pasal terkait.
“Yang pada pokoknya pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 di provinsi untuk cagub, cawagub di kab kota untuk calon wakil walikota dan wakil walikota,” kata dia.
Sementara itu, untuk menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU/XXII/2024, KPU menegaskan pihaknya akan mengubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
“Yang pada pokoknya pemenuhan
usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afif.
Afif mengatakan KPU akan mengupayakan agar PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, teman-teman sekalian ini, lebih detail, lebih teknis insya Allah yang kita sampaikan tadi akan lakukan konsultasi pembahasan bersama dengan teman-teman di DPR di Komisi II. Jadi ini sebenarnya situasi yang sama yang kita upayakan dalam tindaklanjut seluruh putusan lembaga peradilan terkait tahapan yang ada di depan mata,” ucap Afif.
Komitmen KPU, kata dia, bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan ini. Semua tugas KPU, tegas Afifuddin, bakal berdasarkan dengan aturan yang berlaku.
"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan bagi kita semua untuk terus memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus besok. Saya kira sudah sangat jelas. Terima kasih,” pungkasnya.