Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK

12 December 2024 18:20

Vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dilakukan hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa tiba di gedung Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11.30 WIB dan sudah memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dengan ragam hukuman kepada 15 terdakwa dengan rentang hukuman penjara 4-6 tahun.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

15 terdakwa tersebut di antaranya adalah seperti mantan PLT Kepala Rutan KPK Deden Rohendi yang dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara dengan hukuman uang pengganti Rp398 juta subsidir 1,5 tahun penjara.
 

Baca: Tiga Mantan Dinas SDM Bangka Belitung Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah

Kemudian eks Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK 2018-2022 dengan tuntutan 6 tahun penjara debnda Rp250 juta subsider enam bulan penjara dengan hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya, Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta yang dituntut lima tahun penjara dengan denda yang sama dengan Deden dan Hengki yaitu Rp250 juta subsider enam bulan penjara dengan hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lainnya ada Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi yaitu dengan tuntutan lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara dengan hukuman uang pengganti Rp4 juta subsider satu tahun penjara.

Selain empat orang tersebut, ada Agung Nugroho, Sopian Hadi, Mohammad Ridwan, dan terdakwa lainnya. Setelah putusan vonis dari sidang hari ini, terdakwa akan diberikan hak untuk bisa mengajukan banding dalam waktu tujuh hari pascavonis.

Di antara hal yang memberatkan pengajuan banding adalah perbuatan terdakwa dianggap mencoreng nama baik KPK dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)