12 December 2024 18:20
Vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK akan dilakukan hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa tiba di gedung Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11.30 WIB dan sudah memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dengan ragam hukuman kepada 15 terdakwa dengan rentang hukuman penjara 4-6 tahun.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
15 terdakwa tersebut di antaranya adalah seperti mantan PLT Kepala Rutan KPK Deden Rohendi yang dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara dengan hukuman uang pengganti Rp398 juta subsidir 1,5 tahun penjara.
Baca: Tiga Mantan Dinas SDM Bangka Belitung Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Tata Niaga PT Timah |