.,
26 February 2026 16:39
Persidangan kasus rasuah tata kelola minyak mentah akan memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan segera membacakan vonis untuk terdakwa pada Kamis, 26 Februari 2026. Para terdakwa secara bersama-sama diduga telah merugikan negara hingga Rp285 triliun dengan dugaan pelanggaran hukum yang terbagi dalam beberapa proyek.
Para terdakwa dalam persidangan ini dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama adalah tiga petinggi perusahaan PT PPN, antara lain Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT PPN Edward Corne. Ketiganya dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar subsider kurungan penjara 7 tahun.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM). Ketika proses lelang berlangsung, terdakwa Riva dan Maya atas usul Edward diduga memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun.
Klaster kedua masih berasal dari kalangan petinggi perusahaan negara. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin, eks Dirut PT PIS Yoki Fernandi, dan eks VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono. Masing-masing dituntut dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Jaksa juga memberikan tuntutan finansial atau harus mengganti kerugian keuangan negara Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Dalam pengadaan ekspor minyak mentah di Blok Cepu semester 1 tahun 2021, terdakwa Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono diduga menyetujui penjualan ekspor minyak mentah dengan sejumlah rekayasa.
Kondisi minyak mentah produksi dalam negeri disebut tidak dapat diserap oleh kilang sehingga dapat dilakukan ekspor. Di saat bersamaan, feedstock PT KPI justru melakukan impor jenis minyak yang sama, tetapi dengan harga lebih mahal. Ketiga terdakwa pun diduga membeli minyak dengan metode yang membuat perusahaan perlu membayar harga lebih tinggi.
Klaster terakhir adalah pihak swasta, yakni Beneficial Owner PT JMN dan PT OTM Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT JMN sekaligus Dirut PT OTM Gading Ramadhan Joedo. Mereka menjalankan operasional dua perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto.
Tuntutan bagi mereka berbeda-beda. Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Uang pengganti kerugiannya adalah yang terbesar, yakni Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan penjara. Sementara terdakwa Gading dan Dimas masing-masing dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Untuk Dimas dituntut uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan 11 juta dolar, sedangkan Gading sebesar Rp1,17 triliun.
Proyek yang diduga menguntungkan kedua perusahaan ini ada dua, yaitu sewa terminal BBM milik PT OTM dengan kerugian negara Rp2,9 triliun, dan pengadaan tiga kapal milik Kerry yang tak sesuai aturan lelang dengan kerugian Rp1,07 miliar. Semua terdakwa diminta membayar uang pengganti karena kerugian ekonomi berdampak pada tingginya harga BBM di masyarakat.