Menteri P2MI Beberkan Hambatan Perlindungan 3 PMI yang Disiksa di Malaysia

19 June 2026 15:53

Jakarta: Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyebut kasus penganiayaan yang menimpa tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia sebetulnya sudah berlangsung lama. Kasus ini baru terungkap secara resmi ke publik setelah para korban berhasil meloloskan diri dan melapor ke KJRI Johor Bahru, pada 13 Juni 2026. 

"Jadi setelah itulah baru pihak KBRI langsung proaktif melakukan pelaporan kepada pihak otoritas polisi di Malaysia," ujar Mukhtarudin, dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 19 Juni 2026. 

Lebih lanjut, Mukhtarudin mengungkapkan fakta bahwa ketiga korban berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Hal ini menjadi hambatan besar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pelindungan sejak dini.

"Jadi kami tidak tahu kapan dia berangkatnya, ada masalah pun kami tidak tahu. Nah inilah kelemahannya ya. Akibatnya bagi masyarakat yang bekerja secara nonprosedural tidak terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), kemudian kami tidak tahu dia bekerja sama siapa, sehingga kejadian apapun kita nggak tahu. Baru ketika dia lapor, nah baru kita ketahuan bahwa ada masalah," katanya. 

Saat ini, ketiga PMI tersebut berada dalam penanganan aman pihak perwakilan RI untuk menjalani proses pemulihan psikologis akibat trauma berat. Sekaligus dipersiapkan untuk menjadi saksi kunci dalam proses hukum guna menyeret pelaku penganiayaan ke pengadilan.

Terkait perkembangan kasus, pihak kepolisian Malaysia dilaporkan telah menahan seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini guna memastikan para korban mendapatkan keadilan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)