Polisi Beberkan Modus Pembukaan Lahan 72 Tersangka Karhutla di 9 Provinsi

24 August 2026 10:21

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dari 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, para tersangka diketahui sengaja melakukan pembakaran sebagai cara pintas untuk membuka lahan baru.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan pembakaran jauh sebelum puncak musim karhutla yang jatuh pada Agustus. Modus kejahatan lingkungan ini diawali dengan menebang vegetasi sejak beberapa bulan sebelumnya. Setelah mengering, sisa-sisa vegetasi tersebut dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan. Sayangnya, di tengah kondisi kemarau panjang akibat fenomena El Nino, titik api dengan cepat merambat, tidak terkendali, dan memicu kebakaran darat yang meluas.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa mayoritas tersangka secara sadar dan sengaja melakukan pembakaran. Menurutnya, jejak-jejak persiapan pembukaan lahan sudah terlihat jelas di berbagai daerah.

"72 tersangka tersebut sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, memang kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran. Ini kan musim kemarau akibat El Nino yang sangat panjang dan sebagainya. Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka, dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng, itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu itu dia sudah tebang, makanya di situ ada parang, ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya," jelas Irhamni dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin 24 Agustus 2026. 
 


Lebih lanjut, Irhamni memaparkan bahwa motif utama di balik modus pembakaran lahan ini adalah murni karena persoalan efisiensi biaya operasional. Para pelaku enggan mengeluarkan modal besar untuk melakukan pembersihan lahan secara mekanis atau menggunakan peralatan yang sesuai dengan standar lingkungan.

"Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal, yang paling mudah adalah dibakar," kata Irhamni.

Di samping upaya menekan biaya pembukaan lahan, para tersangka juga meyakini bahwa metode pembakaran akan memberikan keuntungan tambahan bagi kelangsungan lahan pertanian atau perkebunan mereka nantinya. Abu sisa pembakaran dianggap sebagai material yang dapat meningkatkan kualitas tanah.

"Selain itu, pasca pembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk. Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini," tambahnya.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait bencana karhutla. Ke-72 tersangka tersebut tersebar di sembilan provinsi, di antaranya Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Utara. Proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) terus diasistensi secara langsung oleh Bareskrim Polri.

Polri menegaskan penanganan kasus karhutla ini tidak akan berhenti pada puluhan pelaku lapangan tersebut. Penyidik terus memburu aktor intelektual, termasuk pihak-pihak yang diduga kuat menyuruh maupun membiayai operasi pembakaran lahan secara ilegal.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X