24 August 2026 10:21
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dari 72 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, para tersangka diketahui sengaja melakukan pembakaran sebagai cara pintas untuk membuka lahan baru.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan pembakaran jauh sebelum puncak musim karhutla yang jatuh pada Agustus. Modus kejahatan lingkungan ini diawali dengan menebang vegetasi sejak beberapa bulan sebelumnya. Setelah mengering, sisa-sisa vegetasi tersebut dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan. Sayangnya, di tengah kondisi kemarau panjang akibat fenomena El Nino, titik api dengan cepat merambat, tidak terkendali, dan memicu kebakaran darat yang meluas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa mayoritas tersangka secara sadar dan sengaja melakukan pembakaran. Menurutnya, jejak-jejak persiapan pembukaan lahan sudah terlihat jelas di berbagai daerah.
"72 tersangka tersebut sesuai hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, memang kebanyakan mereka sengaja membuka lahan kemudian melakukan pembakaran. Ini kan musim kemarau akibat El Nino yang sangat panjang dan sebagainya. Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka, dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng, itu sudah tiga bulan atau empat bulan lalu itu dia sudah tebang, makanya di situ ada parang, ada alat-alat untuk melakukan penebangan kawasan lahan yang sudah terbuka sebenarnya," jelas Irhamni dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin 24 Agustus 2026.