Habiburokhman Dukung Polri Tindak Kasus Karhutla tanpa Pandang Bulu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr.

Habiburokhman Dukung Polri Tindak Kasus Karhutla tanpa Pandang Bulu

Fachri Audhia Hafiez • 24 August 2026 09:30

Jakarta: Komisi III DPR mengapresiasi komitmen Polri mengusut tuntas aktor utama serta dalang di balik kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak sekadar menyasar pelaku lapangan.

"Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 24 Agustus 2026.
 


Habiburokhman menilai para pelaku di lapangan kerap kali hanya menjadi korban atau pekerja. Sementara korporasi maupun pemodal yang meraup keuntungan dari lahan terbakar justru tidak tersentuh. 

Polri diminta terus menindak pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial. Hal ini agar penanganan karhutla menyentuh akar masalah.

Selain penindakan represif, Komisi III DPR memberikan apresiasi atas langkah pencegahan proaktif yang dilakukan Polri. Salah satunya melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di berbagai titik rawan karhutla sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan," tegas Habiburokhman.


Konferensi pers penanganan karhutla oleh Polri. Foto: Dok. Metro TV.

Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal setiap langkah penegakan hukum Polri terhadap para perusak lingkungan. Sekaligus mendukung upaya mitigasi berkelanjutan demi melindungi masyarakat dan ekosistem.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengumumkan telah menetapkan 72 orang tersangka perorangan terkait kasus dugaan karhutla dari hasil penanganan 89 laporan polisi di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

(Fachri Audhia Hafiez)