Hasto Diduga Perintahkan Anak Buah untuk Tenggelamkan Ponsel

3 July 2025 11:54

Jaksa Penuntut Umum menyebut adanya fakta unik dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Hasto Kristiyanto. Di antaranya muncul istilah 'melarung'. Melarung dikaitkan dengan aktivitas melarung atau membuang di sungai pakaian sebagai suatu ritual agar keinginannya tercapai.

"Bahwa di persidangan ini kita disuguhkan fakta-fakta yang unik dan menarik untuk dicermati. Di antaranya satu muncul istilah melarung yang kemudian dikaitkan dengan aktivitas melarung atau membuang di sungai pakaian sebagai suatu ritual agar keinginannya tercapai. Merujuk pada keterangan saksi Kusnadi. Hal itui biasa dilakukan oleh anggota PDIP yang ingin menjadi anggota legislatif maupun kepala daerah dengan melakukan ritual ini," kata JPU dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 3 Juli 2025.

JPU menyebut saksi menjelaskan adanya perintah melarung atau menenggelamkan ponsel. Perintah tersebut muncul atas nama Sri Rezeki Hastomo untuk menenggelamkan ponsel milik kesekretariatan DPP PDIP.
 

Baca: Hasto Masih Yakin Kebenaran akan Menang

"Istilah ini muncul di persidangan dari keterangan saksi Kusnadi sebagai respons atau penjelasan atas perintah menenggelamkan yang disampaikan oleh nomor HP 4474-0137-4259 atas nama Sri Rezeki Hastomo yang diakuinya sebagai HP milik Kesekretariatan DPP PDIP kepada saksi Kusnadi nomor HP 4474-5578-2005  yang diberi nama 'Garabaskara'," tutur JPU.

JPU menyebut Sri Rezeki 3.0 atau ponsel Sekretariat DPP PDIP menyimpan nomor pribadi yang diduga nama istri dari Hasto, Maria Stefani Ekowati.

"Nomor HP 4474-7494-7800 atas nama Sri Rezeki 3.0 yang diakui sebagai HP kesekretariatan. Namun ternyata di dalamnya menyimpan nomor pribadi yang diduga nama istri dari terdakwa. Di antaranya Mama, Mama 1, Mama 2, Mama Maria," kata JPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)