31 January 2025 11:18
Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos menggugat profesional arrest atau upaya penangkapannya di pengadilan Singapura. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi terkait terus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membeberkan gugatan yang diajukan Paulus Tannos masih dalam proses hukum di Singapura.
"Saat ini, KPK hanya bisa menunggu hingga perlawanan tersangka selesai," ujar Tessa seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 31 Januari 2025.
BACA : Mulut Tannos Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Korupsi e-KTP, Ini Kata KPK |