Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Upayakan Pemulangan

31 January 2025 11:18

Buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos menggugat profesional arrest atau upaya penangkapannya di pengadilan Singapura. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah instansi terkait terus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.  

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membeberkan gugatan yang diajukan Paulus Tannos masih dalam proses hukum di Singapura. 

"Saat ini, KPK hanya bisa menunggu hingga perlawanan tersangka selesai," ujar Tessa seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat 31 Januari 2025.
 

BACA : Mulut Tannos Dinilai Bisa Buka Kotak Pandora Korupsi e-KTP, Ini Kata KPK

Di sisi lain, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM tengah melengkapi dokumen yang diminta pemerintah Singapura sebagai syarat ekstradisi. Kerja sama lintas sektor terus dioptimalkan agar proses pemulangan buronan tersebut dapat segera terealisasi.  

Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari lalu. Namun, status kewarganegaraan gandanya menambah kompleksitas proses hukumnya. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com