Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan ini menyusul penyidikan yang telah berjalan terhadap staf khusus mantan menteri tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan, pihaknya masih meneliti peran Nadim dalam proyek tersebut.
"Kami sedang mengkaji apakah posisi staf khusus ini termasuk dalam struktur kepengurusan proyek atau tidak, serta sejauh mana perannya dalam proses pengambilan keputusan teknis," jelas Harli, dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 17 Juni 2025.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap
Nadiem Makarim berpotensi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau
chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
(Muhammad Adyatma Damardjati)