Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sekaligus Residivis Narkoba

Siti Yona Hukmana • 24 May 2025 10:14

Jakarta: Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sekaligus residivis narkotika berinisial HK, 48. Dari tangan tersangka polisi menyita narkotika jenis ekstasi hingga sabu.

"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Edy menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada aktivitas mencurigakan diduga peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

Beranjak dari informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman. Kemudian, berhasil menangkap pelaku di apartemen Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HK ternyata residivis. Ia sudah dua kali terjerat kasus tindak pidana narkotika.

"Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," ungkap Edy.

Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih jauh terkait kasus ini. Polisi masih terus melakukan pendalaman.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," pungkasnya. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)