.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menegaskan bahwa aksi massa yang berakhir dengan perusakan dan penjarahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bukanlah peserta demonstran. Polisi menyebut tindakan tersebut murni sebagai aksi kriminal kejahatan.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menyatakan para pelaku datang dengan persiapan untuk melakukan kejahatan. Mereka membawa peralatan seperti gerinda dan genset kecil yang diduga kuat akan digunakan untuk membongkar mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Mereka bukan massa aksi, tapi ini pelaku kerusuhan, pelaku penjarahan, dan mereka semua pelaku kejahatan," ujar Arya dikutip dari Newsline, Metro TV, Selasa, 16 September 2025.
Aksi pengrusakan tersebut menyasar beberapa objek vital, termasuk gedung
DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang dibakar dan dijarah. Selain itu, dua pos polisi juga menjadi sasaran perusakan dan pembakaran oleh massa.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Rusdam Diansyah, tewas setelah menjadi korban pengeroyokan. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Dari tangan para pelaku penjarahan ATM Bank Sulselbar, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp31,9 juta. Para pelaku berhasil membongkar mesin ATM dan mengambil uang sekitar Rp20 juta yang kemudian mereka bagi-bagikan.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari perusakan, penjarahan, pengeroyokan, hingga penghasutan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 43 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 11 lainnya masih di bawah umur.
(Daffa Yazid Fadhlan)