11 June 2025 19:50
Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar. Namun, para korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lintas kota.
Pelaku menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial Facebook dengan janji gaji antara Rp2-5 juta yang dibayarkan setiap dua minggu. Korban yang rata-rata masih berusia di bawah umur kemudian dibawa berpindah-pindah ke berbagai kota.
"Di antaranya ada di wilayah Surabaya, kemudian di wilayah Kota Madiun," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, dikutip dari tayangan Newsline, Metro TV, Rabu, 11 Juni 2025
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Pensiunan PNS di Sragen Ditangkap Polisi |